BERITA PRODI Teknik Informatika

Aturan Baru Akreditasi Kampus dan Prodi



Jakarta - Akreditasi perguruan tinggi kini hanya terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi saja. Sebelumnya, akreditasi kampus terdiri dari Akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian sesuai kriteria berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Aturan baru akreditasi perguruan tinggi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

"Sekarang kita memindahkan, menyederhanakan, membuat ini lebih simpel. Status akreditasinya kita sederhanakan, Pemerintah yang akhirnya menanggung biaya akreditasi wajib, dan pengumpulan proses akreditasi di tingkat departemen," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat (1/8/2023).
 

Nadiem menjelaskan, adapun akreditasi prodi kini terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Akreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi. Khusus prodi yang belum mendapat akreditasi wajib, maka biaya akreditasinya ditanggung Pemerintah.

Sedangkan bagi prodi yang sudah berstatus Terakreditasi dan mau meningkatkan status ke Akreditasi Unggul, maka biayanya ditanggung perguruan tinggi masing-masing. Khusus bagi prodi yang sudah Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, maka tidak perlu akreditasi nasional lagi.

Apa Pentingnya Akreditasi Kampus dan Prodi?

Nadiem menjelaskan, status Terakreditasi artinya perguruan tinggi dan prodi tersebut sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Sedangkan status Akreditasi Unggul berarti memenuhi standar Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Standar LAM harus melampaui SN Dikti yang merupakan standar minimum.

"Ini voluntary, tidak wajib. Bagi yang ingin Terakreditasi Unggul, approach LAM, dan itu voluntary. Tentunya standar LAM lebih tinggi dari standar SN Dikti," kata Nadiem.

"Status akreditasi itu wajib, tetapi unggul itu tidak wajib. Dan yang wajib, itu full ditanggung pemerintah. Ini penting untuk universitas-universitas kita yang skalanya lebih kecil, PTS (perguruan tinggi swasta), yang komplain atas betapa besarnya beban ini. Alhamdulillah sekarang itu beban ditanggung negara full," sambungnya.

Menurutnya, perubahan kebijakan akreditasi di perguruan tinggi dan prodi membuat standar yang menjadi dasar akreditasi lebih jelas dan sederhana. Lebih lanjut, akreditasi per prodi kini disederhanakan sehingga bisa dilaksanakan di tingkat departemen. Kebijakan baru ini menurutnya memungkinkan permintaan data tidak bolak-balik diminta di fakultas dan perguruan tinggi.

"Dari perspektif perguruan tinggi, ini ribetnya (dulu) luar biasa. Saya mengakui. Jadi kepala prodi di mana-mana diminta data yang sama, overlap dengan prodi di bawah fakultas yang sama itu besar sekali. Meminta data yang sama again. Padahal data itu sudah ada di tingkat fakultas atau departemen. Tidak masuk akal," kata Nadiem.

"Jadi sekarang, untuk pertama kali, akreditasi itu bisa dilaksanakan di tingkat unit pengelola prodi tersebut, yaitu departemen, jurusan, sekolah, atau fakultas. Jadi dekannya saja yang repot, tetapi lebih efisien. Ini mengurangi sekali beban administrasi perguruan tinggi," pungkasnya.

Seputar Prodi Terbaru

Aturan Baru Akreditasi Kampus dan Prodi

Kamis, 18 Januari 2024

Jakarta - Akreditasi perguruan tinggi kini hanya terdiri dari Terakredit ...

Kuliah Psikologi: Ini yang Dipelajari dan Kampus Terbaiknya

Rabu, 17 Januari 2024

Jakarta - Jurusan psikologi selalu dikaitkan dengan mempelajari tentang ...

Fakultas Ilmu Keperawatan UI Jadi yang Terbaik di Indonesia Versi EduRank 2023

Selasa, 16 Januari 2024

Jakarta - Universitas Indonesia (UI) berhasil meraih peringkat pertama s ...